Universitas Islam Riau Terima Sertifikat Paten dari DJKI Kemenkumham
- Kamis, 19 September 2024 - 17:38:12
- Oleh admin

Riaupintar.com -- Universitas Islam Riau (UIR) berhasil menerima Sertifikat Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sertifikat diterima langsung oleh Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UIR Dr Zulfikri Toguan SH MH, Kamis, 19 September 2024 di Pekanbaru.
Sertifikat Paten tersebut atas nama inventor Apri Siswanto S Kom M Kom dan Ana Yulianti, ST M Kom yang merupakan dosen Fakultas Teknik UIR. Ia berhasil menemukan alat kontrol akses pintu rumah dengan tekhnologi sidik jari dengan data yang di enkripsi, tanggal 4 September 2024 lalu.
Merujuk pada Undang - Undang nomor 13 tahun 2016, dengan adanya sertifikat paten ini penemu atau inventor memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan peten yang dimilikinya, memiliki kewenangan melarang pihak lain menggunakan hasil karyanya yang sudah di patenkan tanpa persetujuannya.
“Bagi pihak lain yang ingin mengkomersilkan paten ini, penemu dapat membuat perjanjian dengan investor setiap penjualan hasil patennya dapat royalty sesuai kesepakatan”, terang Dr. Zulfikri Toguan, SH.,MH.
Adapun jngka waktu perlindungan kepada inventor selama 10 tahun, hal ini dikarenakan sebagai paten sederhana. Jika paten biasa maka dapat selama 20 tahun dan setelah itu menjadi milik publik.
Read more info "Universitas Islam Riau Terima Sertifikat Paten dari DJKI Kemenkumham" on the next page :