Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Terlantar di Bali Di Dukung Kemendikdas
Rabu, 25 Februari 2026 - 05:50:58
Oleh admin
Riaupintar.com -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan dukungannya dalam memperkuat hak administratif bagi anak-anak yang terabaikan di Provinsi Bali, sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa semua anak Indonesia dapat mengakses pendidikan.
Pernyataan dukungan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, ketika menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali mengenai Penanganan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar di Bali pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam pidatonya, Mendikdasmen mengapresiasi usaha kolaborasi antar sektor yang dianggap vital dalam memenuhi hak dasar anak. Ia menyatakan bahwa anak-anak yang terabaikan adalah korban dari permasalahan sosial yang ada, sehingga pemerintah perlu memastikan mereka tetap mendapatkan hak atas pendidikan.
“Penandatanganan kesepakatan ini memiliki makna yang sangat penting dalam memberikan hak kepada anak-anak di Indonesia. Ini adalah langkah pertama, dan semoga kita bisa mengulangi atau membuat yang serupa di tingkat nasional, karena masalah ini tidak hanya terjadi di Bali,” ucapnya.
Menteri Mu’ti juga menjelaskan bahwa anak-anak di situasi rentan perlu mendapatkan pendidikan melalui layanan pendidikan khusus yang diperkuat dengan pendidikan nonformal.
“Mereka memperoleh pendidikan melalui jalur nonformal. Oleh karena itu, kami sedang memperkuat pendidikan nonformal ini. Bentuk pembelajaran tidak harus melalui sekolah formal, bisa juga lewat homeschooling atau program kesetaraan yang kami tawarkan melalui PKBM,” terang Mu’ti.
Ia menekankan komitmen Kemendikdasmen untuk menjamin hak pendidikan bagi semua anak di Indonesia dan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah melalui berbagai program pendidikan.
“Kami di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdedikasi untuk anak-anak Indonesia, tanpa memandang siapa mereka, kondisi ekonominya, siapapun orang tuanya, atau di mana mereka berada, kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang berkualitas,” tutur Mu’ti.
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengapresiasi kerja sama antar sektor dalam melindungi anak-anak.
“Kejaksaan memiliki kepedulian dan empati yang besar terhadap penanganan anak-anak yang terlantar, semoga ini bisa memberikan inspirasi bagi daerah lainnya,” kata Arifah.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menyebutkan bahwa pemenuhan identitas hukum adalah dasar penting dalam melindungi anak dan memberikan akses ke berbagai layanan dari negara.
“Dokumen ini tidak sekadar administrasi, melainkan menjadi jalur bagi anak untuk mendapatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan perlindungan hukum. Jika negara memberikan identitas yang jelas, itu juga berarti negara mengakui dan melindungi masa depan mereka,” jelas Narendra.
Di saat yang sama, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan komitmen pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti kerja sama ini dengan langkah-langkah konkret di seluruh Bali.
“Ini harus mendorong kesadaran kita semua untuk menangani masalah anak-anak yang terabaikan di Bali, agar negara tetap hadir untuk menyelesaikan masalah mereka dengan berbagai kebijakan yang harus kita jalankan bersama,” kata Wayan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menambahkan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan langkah kolaboratif antar lembaga untuk memastikan pemenuhan hak dasar anak melalui kepemilikan identitas penduduk.
“Memiliki NIK sangat penting bagi setiap anak di Indonesia. NIK tidak hanya penting bagi mereka, tetapi juga membantu pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan semua program dan anggaran yang digunakan tepat sasaran, berjumlah sesuai, dan memberikan manfaat yang sesuai,” ungkapnya.**
Read more info "Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Terlantar di Bali Di Dukung Kemendikdas" on the next page :