Sampaikan Klarifikasi, UIR Tegaskan Telah Penuhi hak Fat Haryanto Lisda

  • Selasa, 07 Oktober 2025 - 14:50:47
  • Oleh admin

RiauPintar.com -- Universitas Islam Riau (UIR) menyampaikan rilis resmi dalam menyikapi berbagai Hoax dan berita palsu  yang dilaporkan oleh mantan Dosen Fat Haryanto Lisda pada kurun waktu Agustus – September 2025. 


Melalui Kepala Biro Humas dan Promosi UIR Assoc Prof Dr Harry Setiawan M IKom yang bertindak sebagai Spoken Person UIR, disampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan berkali-kali 
memberitakan hoax dan berita palsu terkait kondisi dan statusnya pada UIR. 


"Pada kondisi tersebut UIR mengalami kerugian pencemaran nama baik institusi dan tentunya berimbas pada kepercayaan publik," tegas Harry, Selasa 7 Oktober 2025.


Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Harry menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai mantan dosen Universitas Islam Riau  yang Diberhentikan melalui SK No. 38/Kpts/YLPI-IX/2022 yang ditandatangani oleh Ketua 
Umum YLPI (Yayasan Lembaga Pendidikan Islam) Riau di Pekanbaru. 


Alasan yang bersangkutan diberhentikan adalah tidak pernah menjalankan kewajibannya  sebagai Dosen pada Program Studi Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Islam Riau dalam kurun 2017 – 2022 (5 Tahun). Merujuk data kepegawaian, catatan kinerja, penilaian pimpinan fakultas serta beberapa notulensi rapat internal di Fakultas dan ditingkat Universitas, Fat Haryanto Lisda  dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai dosen UIR. 



"Yang bersangkutan tidak pernah hadir di kampus untuk melakukan aktifitas belajar dan mengajar (Pendidikan), tidak memiliki rekam jejak karya ilmiah (Penelitian) dan aktifitas Pengabdian Kepada Masyarakat yang berafiliasi dengan UIR. Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah tercatat sebagai  panitia / peserta pada kegiatan internal program studi, fakultas maupun universitas terhitung  dari masa kontrak ditandatangani (1 Februari 2017)," urainya. 


Begitupun dalam upaya mempertahankan kualitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas dan program studi, Fat Haryanto Lisda dinilai tidak memiliki kontribusi  signifikan pada program studi, fakultas, maupun universitas. 


"Sehingga melalui Forum  Rapat Pimpinan Universitas Islam Riau, menyarankan saudara Fat Haryanto Lisda untuk  dikeluarkan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2022, Rektor Universitas Islam Riau mengeluarkan SK Pemberhentian yang bersangkutan dan 30 September 2022 Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau menerbitkan SK Pemberhentian Dengan Hormat berlaku efektif 1 Oktober 2022," ujarnya. 


Harry juga menegaskan bahwa dalam kurun masa kerja (2017 – 2022), yang bersangkutan tetap menerima Gaji yang dikirimkan ke rekening pribadi yang bersangkutan. "Jadi Hoax apabila yang bersangkutan menyampaikan ke hadapan publik melalui media bahwa tidak pernah menerima gaji (Nol Rupiah)," tegasnya lagi. 


Di bagian akhir, Harry menyampaikan menjadi catatan penting bagi publik kanal media dan sosial media yang dapat diketahui publik secara luas, dalam upaya memperbaiki kekeliruan informasi yang berdampak pada nama baik Universitas Islam Riau, 
setidaknya untuk Empat Pemberitaan berikut : 



1. Pada berbagai berita dan platform digital, di antaranya seperti yang diberitakan  oleh “kata media berita” dan “kata media video”, diketahui bahwa sdr. Fat Haryanto Lisda sebagai dosen Fisipol UIR, diketahui telah mulai bekerja sejak tahun 2017,  dan sampai dengan yang bersangkutan diberhentikan dari UIR tidak sama 
sekali mendapatkan gaji atau digaji 0 (nol) rupiah.


2. Diperoleh informasi bahwa sdr. Fat Haryanto Lisda mengatakan jika pihak UIR  diduga melakukan penyalahgunaan data pribadi karena masih menggunakan data berupa NIDN dari yang bersangkutan dengan afiliasi UIR sampai dengan  tahun 2024, sementara diketahui bahwa Fat Haryanti Lisda telah  diberhentikan oleh UIR sejak tahun 2022.


3. Diperoleh informasi bahwa sdr. Fat Haryanto Lisda mengatakan jika pihak UIR  melakukan pemberitahuan pemberhentian yang bersangkutan hanya melalui  pesan whatsapp tanpa diikuti dengan SK pemberhentian. 


4. Terkait tuntutan sdr. Fat Haryanto Lisda yang meminta untuk dibayarkan 
upahnya sebagai dosen secara penuh, dan menyatakan bahwa pihak UIR 
tidak sama sekali membayarkan gaji dari dosen yang bersangkutan, 
sementara menurut keterangan dari sdr. Fat Haryanto Lisda, yang 
bersangkutan telah melaksanakan pekrjaannya secara penuh dan 
professional.**

Read more info "Sampaikan Klarifikasi, UIR Tegaskan Telah Penuhi hak Fat Haryanto Lisda" on the next page :

Berita Terkait

Populer